Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

➤ Bank Pengertian Fungsi Jenis Jenis Produk Perbankan

Pengertian Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi sebagai lembaga penyimpanan serta peminjaman dana bagi masyarakat.

Fungsi Bank

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi bank adalah sebagai:

  • Badan penghimpun dana masyarakat
  • Badan yang menyalurkan kredit kepada masyarakat
  • Lembaga penyedia jasa pembayaran serta peredaran uang
  • Meningkatkan kesejahteraan atau taraf hidup rakyat banyak
  • Jenis-Jenis Bank

    Bank sendiri menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dibagi menjadi dua yaitu:

    1. Bank Umum

    Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bank umum adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang serupa.
  • Menyalurkan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan utang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  • Surat-surat wesel
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Obligasi
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
  • Memindahkan uang naik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, wesel, cek, atau sarana lainnya
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • Melakukan kegiatan penitipan lain berdasarkan kontrak
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
  • Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank asalkan tidak bertentangan dan berlawanan dengan Undang-Undang dan peraturan yang telah ditetapkan.
  • Ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum yaitu:

  • Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal terntentu yang telah diatur dalam Undang-Undang
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan usaha lain selain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang
  • Bank umum kemudian dibagi menjadi dua yaitu:

    Contoh: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonsia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

    jenis jenis bank bumn

    Contoh: BCA, CIMB Niaga, CitiBank, Bank Danamon, dll.bank swasta di Indonesia

    2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya.

    Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito dan atau tabungan pada bank lain.
  • Adapun beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR yaitu:

  • Menerima simpanan dalam bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan kegiatan valas
  • Melakukan usaha perasuransian, serta
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan yang telah disebutkan diatas.
  • Selain Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, ada beberapa jenis bank lain yaitu:

    1. Bank Sentral (Central Bank)

    Bank Sentral memiliki tujuan utama untuk mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian negara. Namun dalam menjalankan tugasnya, bank sentral menjalankan berbagai fungsi lain mulai dari penanganan penyelesaian giro, pelaksana kebijakan moneter sampai dengan pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan kegiatan perbankan.

    Beberapa fungsi utama Bank Sentral adalah:

  • Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government) = Bank Sentral bertanggung jawab sebagai penasehat serta memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Contoh: memberi pinjaman kepada pemeritah, menyimpan aset-aset finasial milik pemerintah.
  • Banknya bank (Banker of Bank)
  • Bank sentral bertugas untuk memberikan bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (lender of last resort).

  • Menentukan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)
  • Melakukan kontrol terhadap jumlah uang beredar melalui kebijakan moneter.

  • Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan (Supervision, examination, and regulation of members bank)
  • Bank sentral bertugas untuk mengontrol keadaan perbankan negara

  • Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks)
  • Bank sentral membantu mengefisienkan kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, transaksi berjumlah besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa Bank sentral, bank-bank tidak dapat menyelesaikan transaksi tersebut.

  • Riset-riset Ekonomi (Economics Research)
  • Riset ekonomi yang dilakukan bank sentral pada akhirnya akan digunakan sebagai alat bantu bagi penetapan kebijakan moneter negara.

    Contoh: Bank Indonesia (bank sentral Indonesia), The Fed (Bank sentral Amerika), European Central Bank (bank sentral Eropa), Bank of Japan (Bank sentral Jepang), dll.

    2. Bank Syariah

    Dalam melakukan kegiatan perbankan, Bank Syariah menggunakan asas-asas dan prinsip Syariah (berdasarkan hukum Islam), demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati-hatian. Bank Syariah ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembagunaan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaa, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

    Fungsi dari Bank Syariah sendiri adalah:

  • Menjalankan fungsi penghimpunan dan menyalurkan dana di masyarakat
  • Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, ayau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola Zakat.
  • Menghimpun dana sosial yang berasal dari Wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola Wakaf (Nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi Wakaf (Wakif).
  • Melaksankan fungsi sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
  • Contoh Bank Syariah di Indonesia: Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah, dll.

    Produk Bank dan Layanannya

    Masing-masing bank memiliki beberapa produk serta layanan yang berbeda-beda. Berikut adalah produk-produk yang sering ditawarkan oleh Bank yaitu:

  • Kredit
  • Bank sebagai lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman kredit baik kepada individu maupun lembaga. Karena sifat kredit yang sangat beresiko, bank memiliki beberapa prinsip yang harus dipegang ketika memberikan kredit, yaitu:

  • CharacterSebelum bank memberikan layanan kredit, bank haruslah melihat karakter dari mereka yang mengajukan kredit. Bank akan melakukan wawancara demi mendapatkan dan mempelajari latar belakang nasabah yang lebih jelas.
  • CapacityBank akan menganalis apakah nasabah di masa yang akan datang mampu membayar kreditnya. Bank akan melihat kemampuan nasabah dalam mengatur keuangan serta keuntungan usahanya.
  • CapitalCapital atau modal menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh bank ketika ingin memberikan kredit kepada nasabah yang ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat laporan keuangan dari usaha yang dikelola oleh nasabah dan menganalisis apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit.
  • CollateralBank harus melihat jaminan dari nasabah tersebut. Apabila di masa yang akan datang terjadi kredit macet dimana nasabah tidak dapat membayarkan dana yang dipinjam, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank dapat mengambil aset yang sebelumnya telah dijaminkan kepada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, perhiasan, dan lain-lain
  • ConditionBank perlu memperhatikan kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya karena hal ini tentunya akan berdampak kepada kondisi bank dan kondisi usaha nasabah.
  • Layanan kredit yang ditawarkan oleh bank sangatlah beragam mulai dari kredit untuk modal usaha, kredit untuk pembelian mobil, sampai kredit untuk pembeliian rumah atau apartemen.

  • Tabungan atau Simpanan
  • Bank menyediakan layanan simpanan baik berupa uang maupun barang dan surat berharga. Selain digunakan untuk menyimpan aset dengan lebih aman dan terjamin, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari bunga ketika menggunakan layanan tabungan walau nilainya tidak begitu besar. Bank sendiri memberikan layanan tabungan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan nasabah, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Penarikan uang tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan maupun kartu debit.

  • Deposito
  • Deposito merupakan layanan simpanan mirip dengan tabungan namun memiliki perbedaan dalam jangka waktu. Jika tabungan atau simpanan lebih bersifat fleksibel, deposit hanya dapat ditarik ketika sudah jatuh tempo. Jangka waktu jatuh tempo deposito sendiri beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Deposito kemudian dapat digunakan sebagai tabungan masa depan ataupun jaminan bagi usaha. Bunga yang didapatkan dari deposito juga lebih besar dibandingkan dengan tabungan biasa.

  • Giro
  • Mirip dengan tabungan, giro merupakan layanan simpanan dimana penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat. Jika tabungan biasa dapat ditarik menggunakan buku tabungan ataupun kartu debit di ATM, tabungan giro hanya dapat ditarik menggunakan cek atau bilyet giro.

  • Layanan Jasa
  • Bank menyediakan berbagai layanan jasa lainnya seperti pengiriman uang (transfer) baik antar rekening maupun antarbank, pembayaran berbagai macam tagihan seperti internet, listrik, ataupun telfon, pembeliian produk seperti pulsa dan masih banyak lagi. Saat ini layanan jasa tidak hanya dapat dilakukan di bank ataupun mesin ATM, namun dapat menggunakan smartphone melalui aplikasi E-banking yang ditawarkan oleh masing-masing bank.

  • Reksa Dana
  • Reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam protofolio Efek oleh Manajer Investasi. Secara singkat, Reksa Dana merupakan sebuah instrument dalam melakukan investasi dengan cara pembelian Efek. Pada layanan ini, bank bertugas sebagai penjual Efek dari reksa dana.

    Sumber referensi: ojk.go.id

    Artikel: Bank – Pengertian, Jenis, Fungsi, & ProdukKontributor: Thalia Nabasa, S.E.Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

    Materi StudioBelajar.com lainnya:

  • Pengertian & Jenis Koperasi
  • Pengertian & Fungsi Manajemen
  • Kegiatan Ekonomi
  • Produk Perbankan


    Source : https://www.studiobelajar.com/bank/

    ➤ Sistem Pembayaran Pengertian Peran Bank Indonesia Prinsip Kebijakan

    Pengertian Sistem Pembayaran

    Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Secara singkat dapat diartikan sebagai cara melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan sendiri dapat berupa pembayaran untuk kegiatan sehari-hari seperti pembelian barang dan jasa, pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, internet, telepon, kartu kredit dan lain-lain. Ada banyak cara yang dapat digunakan sebagai media pemindahan uang tersebut, baik menggunakan tunai maupun non-tunai. Sedangkan sistem pembayarannya sendiri dapat menggunakan sistem yang sederhana hingga sistem yang kompleks dimana harus melibatkan beberapa pihak dalam transaksinya (seperti bank, lembaga keuangan selain bank, bank sentral, dll).

    ilustrasi sistem pembayaran

    Sumber: quora.com

    Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

    Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:

  • Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
  • Pengawasan.
  • Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
  • Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
  • Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
  • Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yang dilakukan BI-RTGS sendiri dapat mencapai setidaknya Rp 174,3 triliun.
  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
  • Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

    Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia mengacu kepada empat prinsip kebijakan, yaitu:

    1. Keamanan

    Dari prinsip keamanan, Bank Indonesia harus dapat mengelola segala resiko dalam sistem pembayaran seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko fraud (kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian finansial) dll.

    2. Efisiensi

    Dari prinsip efisiensi, Bank Indonesia harus menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran bersifat efisien yaitu harus dapat digunakan secara luas dan menyeluruh, sehingga biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat akan menjadi lebih murah.

    3. Kesetaraan akses

    Bank Indonesia menjamin kesetaraan akses dimana BI tidak menyetujui segala praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem pembayaraan yang dapat menghambat pelaku ekonomi lain untuk ikut masuk dan ikut menyelenggarakan sistem pembayaran.

    4. Perlindungan konsumen

    Bank Indonesia harus dapat menjamin seluruh aspek-aspek dalam perlindungan konsumen yaitu menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen serta pembuat jasa melalui Divisi Perlindungan Konsumen. Konsumen serta pembuat jasa sistem pembayaran dapat menghubungi Bank Indonesia secara langsung untuk melakukan pengaduan jika mengalami hal-hal yang dirasa merugikan.

    Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia

    Ada begitu banyak lembaga serta penyedia jasa pada sistem pembayaran di Indonesia. Ditambah seiring berjalannya waktu serta teknologi, lembaga-lembaga tersebut mulai menggunakan media digital dalam menyelenggarakannya. Namun pastinya seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa ini harus memiliki izin dari Bank Indonesia untuk berpartisipasi dan ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga keuangan baik bank yaitu bank umum (Mandiri, BCA, BNI, BTPN, BRI, dll) maupun lembaga keuangan non-bank (digital wallet/electronic money seperti GO-PAY, OVO, Doku Wallet, Dana, dll, perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, pasar modal, dll).

    Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.Alumni Ilmu Ekonomi UI

    Materi lainnya:

  • Manajemen
  • Kebijakan Moneter
  • Pasar Monopoli
  • ESPA4227 1 Ekonomi Moneter - Peranan Uang dalam Perekonomian


    Source : https://www.studiobelajar.com/sistem-pembayaran/

    Sabtu, 05 Januari 2019

    ➥ Bank Sentral Pengertian Fungsi Tugas Wewenang Bank Indonesia

    Pengertian Bank Sentral

    Sebelum membahas mengenai bank sentral, ada baiknya kita mengetahu pengertian dari bank terlebih dahulu. Berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    logo bank sentral indonesia

    Sumber gambar: indonesia.go.id

    Sementara itu, secara khusus, pengertian bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dananya. Selain itu, di awal perkembangannya, lembaga ini juga melakukan aktivitas komersial seperti halnya yang dilakukan oleh bank umum saat ini. Dalam perkembangannya, dewasa ini tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan stabilitas sistem moneter dan sistem pembayaran.

    Bank Sentral di Indonesia

    Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melakukan usaha komersial. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan. Apalagi semenjak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997-1998, Bank Indonesia diberikan independensi untuk fokus pada tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

    Tujuan atau Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)

    Seperti yang telah disebutkan di atas, tujuan atau fungsi bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:

  • Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)
  • Tugas Bank Sentral di Indonesia

    Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

    Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

    Mengatur dan mengawasi perbankan

    Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.

    Wewenang Bank Indonesia

    Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:

  • Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
  • Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
  • Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  • Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
  • Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  • Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
  • Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menetapkan peraturan
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  • Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
  • Dewan Gubernur Bank Indonesia

    Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.

    Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur yang disulkan oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.  Meskipun diangkat oleh Presiden, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

    Saat ini (2017), Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, serta beranggotakan empat Deputi Gubernur, yaitu: Perry Warjiyo, Erwin Riyanto, Sugeng dan Rosmaya Hadi

    Antara Bank Indonesia, Perum Peruri dan Otoritas Jasa Keuangan

    Sampai disini, mungkin teman-teman masih sedikit kebingungan dengan perbedaan peran antara ketiga lembaga negara tersebut. Sedikit disinggung pada bagian tugas bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia): mengatur dan mengawasi perbankan, saat ini tugas pengasawasan mikroprudensial sudah diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya OJK, tugas dan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, kini beralih menjadi tugas OJK.

    Sementara itu, meskipun kewenangan menerbitkan uang kartal masih ditentukan oleh Bank Indonesia, Perum Peruri-lah yang memiliki tugas untuk mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia, serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Dalam perkembangannya, Peruri juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.

    Uniknya, Perum Peruri juga dapat mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan.

    Nah teman-teman, sampai di sini saja pembahasan kita mengenai bank sentral. Semoga setelah selesai membaca, teman-teman dapat menjawab pertanyaan yang diajukan di awal tulisan dengan benar ya. Berikut juga disiapkan beberapa pertanyaan yang dapat teman-teman gunakan untuk berlatih.

    Contoh Soal Ekonomi tentang Bank SentralSoal 1

    Apakah tujuan utama Bank Indonesia selaku bank sentral negara Indonesia?

    a. Mencapai dan memelihara kestabilan rupiahb. Melakukan pengawasan mikroprudensialc. Melakukan pengawasan makroprudensiald. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan monetere. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    Pembahasan:

    (a). Mencapai dan memelihara kestabilan rupiah merupakan tujuan bank sentral di Indonesia, yang terwujud dalam kestabilan terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Jawaban (b) merupakan tugas OJK, sementara jawaban (c), (d), dan (e) merupakan tugas Bank Indonesia.

    Soal 2

    Berikut ini adalah beberapa pertanyaan terkait dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia, manakah pertanyaan yang tidak sesuai?

    a. Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Gubernurb. Deputi Gubernur Senior berlaku sebagai wakil Dewan Gubernurc. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan oleh Presiden dengan alasan apapund. Masa jabatan Dewan Gubernur adalah selama lima tahune. Dewan Gubernur dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama

    Pembahasan:

    (c). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dapat diberhentikan oleh Presiden, bila terjadi kondisi-kondisi berikut ini: mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

    Soal 3

    Manakah pernyataan yang benar berkaitan dengan Bank Indonesia?

    a. Kestabilan kurs merupakan tujuan utama Bank Indonesiab. Dewan Gubernur Bank Indonesia memiliki masa jabatan yang berlaku seumur hidupc. Bank Indonesia memiliki tugas mencetak uangd. Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan fiskale. Bank Indonesia bertugas melakukan pengawasan mikroprudensial

    Pembahasan:

    (a). Kestabilan kurs merupakan salah satu aspek dari tujuan utama atau fungsi bank sentral di Indonesia Indonesia: mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Jawaban (b) tidak tepat karena masa jabatan Dewan Gubernur hanya selama lima tahun. Jawaban (c) tidak tepat karena tugas pencetakan uang untuk Bank Indonesia dilaksanakan oleh Perum Peruri. Jawaban (d) tidak tepat karena tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Jawaban (e) tidak tepat karena tugas tersebut kini sudah dialihkan kepada OJK.

    Artikel: Bank Sentral: Pengertian, Fungsi, Tugas, dllKontributor: Agnestesia PutriAlumni Ilmu Ekonomi FEUI

    Materi StudioBelajar.com lainnya:

  • Sistem Ekonomi
  • Pendapatan Nasional
  • Kebijakan Fiskal
  • Fungsi dan Peran Bank Indonesia, Yang Harus Kamu Ketahui


    Source : https://www.studiobelajar.com/bank-sentral/