APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018) yang bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember). Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR.
Tujuan Penyusunan APBNPenyusunan APBN dilakukan untuk membiayai segala kepentingan negara demi mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik. Dari rincian APBN tersebut, pemeritah dapat melihat seberapa besar penerimaan negara yang diterima serta berapa besar biaya yang harus dibayarkan negara di tahun anggaran berjalan.
Fungsi APBNAPBN kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pelaksanaan trilogi pembangunan yang mencakup: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi ekonomi. Tiga trilogi pembangunan ini sendiri merupakan sebuah realisasi dari teori tentang tiga fungsi fiskal yaitu:
1. Alokasi barang publik (allocation)Merupakan fungsi yang bertugas untuk menyediakan barang publik (public goods provision) yang diharapkan dapat memberikan eksternalitas positif bagi investasi guna memacu pertumbuhan ekonomi. Contoh alokasi barang publik tersebut adalah jalan raya, sekolah, pelayanan kesehatan, dll.
2. Distribusi pendapatan (distribution)Merupakan fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Instrumen yang paling utama digunakan dalam memacu distribusi pendapatan adalah pajak dan subsidi. Pajak dan konsumsi ini memiliki dampak langsung yang dapat mempengaruhi ataupun mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Stabilisasi perekonomian (stabilization)Fungsi stabilisasi berkaitan erat dengan politik anggaran, tergantung keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dalam kondisi resesi (melemahnya pertumbuhan ekonomi), sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran deficit (budget deficit) untuk mendorong permintaan. Dalam kondisi ekonomi membaik (recovery), pemerintah sebaiknya menempuh politik anggaran surplus untuk menekan laju inflasi. Selain dua pilihan tersebut, ada pilihan lain yaitu anggaran berimbang (balance budget) yang dapat digunakan pada masa resesi ataupun pemulihan.
Mekanisme Penyusunan APBNSebelum melakukan penyusunan, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut adalah:
Untuk APBN tahun 2018 sendiri, Kementerian Keuangan RI menyusun asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan sebagai berikut:
Jumlah besaran ekonomi makro diatas sangat dipengaruhi faktor luar (global) serta dalam negeri (domestik). Pengaruh faktor global meliputi harga komoditas, isu perdagangan internasional, serta keadaan geo politik. Pengaruh faktor domestik meliputi tingkat kepercayaan serta daya beli masyarakat, keyakinan pelaku usaha, kredit dan investasi langsung, perbaikan neraca pembayaran, serta penguatan cadangan devisa.
Secara singkat, alur penyusunan APBN terdiri dari:
Pada praktiknya, Kementerian Keuangan RI mencatat secara rinci tahap-tahap penyusunan APBN. Berikut adalah alur penyusunan APBN 2018:
Seiring dengan berjalannya waktu, struktur ataupun postur APBN Indonesia mengalami beberapa perubahaan. Postur APBN pada tahun 2018 ini terdiri dari:
A. Pendapatan Negara
Pendapatan negara sendiri dapat diperoleh melalui:
B. Belanja Negara
Belanja negara dibagi menjadi dua yaitu:
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Anggaran (Pendapatan Negara – Belanja Negara atau A – B)
E. Pembiayaan Anggaran
Berikut adalah Infografik dari Kementerian Keuangan RI terkait Postur APBN 2018
Pengertian APBDAPBD atau Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan oleh pemeritah daerah di Indonesia. Jika APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah pusat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyusunan APBD disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBN dilakukan oleh otoritas daerah sesuati dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Tujuan utama dari APDB adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APDB juga bertujuan sebagai koordinator pembiayaan dalam pemerintahan daerah dan menciptakan transparasi dalam anggaran pemeritah daerah.
Fungsi APBDAPBD juga memiliki fungsi seperti APBN yaitu:
APBD menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada TA tertentu.
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah pada TA tertentu.
APBD berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi peningkatan perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dengan tujuan peningkatan perekonomian tersebut.
APBD haruslah didistribusikan secara merata dan adil.
APBD harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.
Mekanisme Penyusunan APBDMirip dengan APBN, alur penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah didapatkan dari:
Rincian belanja daerah yaitu:
Tergantung kondisi APBD yang deficit atau surplus (Penerimaan – Belanja). Jika APBD mengalai defisit, maka pemerintah harus membayar kekurangan biaya tersebut. Sedangkan jika terjadi surplus, maka pemerintah akan menerima kembali dana lebih tersebut.
Artikel: APBN & APBD – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Mekanisme PenyusunanKontributor: Thalia Nabasa, S.E.Alumni Ilmu Ekonomi UI
Materi StudioBelajar.com lainnya:
Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBN animasi powtoon
Source : https://www.studiobelajar.com/apbn-apbd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar