Tampilkan postingan dengan label pembayaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembayaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

➤ Sistem Pembayaran Pengertian Peran Bank Indonesia Prinsip Kebijakan

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Secara singkat dapat diartikan sebagai cara melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan sendiri dapat berupa pembayaran untuk kegiatan sehari-hari seperti pembelian barang dan jasa, pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, internet, telepon, kartu kredit dan lain-lain. Ada banyak cara yang dapat digunakan sebagai media pemindahan uang tersebut, baik menggunakan tunai maupun non-tunai. Sedangkan sistem pembayarannya sendiri dapat menggunakan sistem yang sederhana hingga sistem yang kompleks dimana harus melibatkan beberapa pihak dalam transaksinya (seperti bank, lembaga keuangan selain bank, bank sentral, dll).

ilustrasi sistem pembayaran

Sumber: quora.com

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:

  • Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
  • Pengawasan.
  • Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
  • Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
  • Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
  • Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yang dilakukan BI-RTGS sendiri dapat mencapai setidaknya Rp 174,3 triliun.
  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
  • Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

    Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia mengacu kepada empat prinsip kebijakan, yaitu:

    1. Keamanan

    Dari prinsip keamanan, Bank Indonesia harus dapat mengelola segala resiko dalam sistem pembayaran seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko fraud (kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian finansial) dll.

    2. Efisiensi

    Dari prinsip efisiensi, Bank Indonesia harus menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran bersifat efisien yaitu harus dapat digunakan secara luas dan menyeluruh, sehingga biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat akan menjadi lebih murah.

    3. Kesetaraan akses

    Bank Indonesia menjamin kesetaraan akses dimana BI tidak menyetujui segala praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem pembayaraan yang dapat menghambat pelaku ekonomi lain untuk ikut masuk dan ikut menyelenggarakan sistem pembayaran.

    4. Perlindungan konsumen

    Bank Indonesia harus dapat menjamin seluruh aspek-aspek dalam perlindungan konsumen yaitu menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen serta pembuat jasa melalui Divisi Perlindungan Konsumen. Konsumen serta pembuat jasa sistem pembayaran dapat menghubungi Bank Indonesia secara langsung untuk melakukan pengaduan jika mengalami hal-hal yang dirasa merugikan.

    Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia

    Ada begitu banyak lembaga serta penyedia jasa pada sistem pembayaran di Indonesia. Ditambah seiring berjalannya waktu serta teknologi, lembaga-lembaga tersebut mulai menggunakan media digital dalam menyelenggarakannya. Namun pastinya seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa ini harus memiliki izin dari Bank Indonesia untuk berpartisipasi dan ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga keuangan baik bank yaitu bank umum (Mandiri, BCA, BNI, BTPN, BRI, dll) maupun lembaga keuangan non-bank (digital wallet/electronic money seperti GO-PAY, OVO, Doku Wallet, Dana, dll, perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, pasar modal, dll).

    Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.Alumni Ilmu Ekonomi UI

    Materi lainnya:

  • Manajemen
  • Kebijakan Moneter
  • Pasar Monopoli
  • ESPA4227 1 Ekonomi Moneter - Peranan Uang dalam Perekonomian


    Source : https://www.studiobelajar.com/sistem-pembayaran/

    Senin, 14 Januari 2019

    ➥ Alat Pembayaran Tunai Non Tunai Internasional Materi Lengkap

    Alat pembayaran digunakan sebagai media untuk melalukan berbagai macam transaksi. Alat ini tidak hanya berbentuk tunai, namun dapat juga dalam bentuk non tunai. Bentuknya juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu, mulai dari barter pada zaman dahulu hingga berganti menjadi uang. Namun, fungsi dari alat pembayaran tersebut tetaplah sama yaitu pembayaran transaksi yang harus dibayarkan haruslah sesuai dengan nilai transaksi tersebut atau nilai lain yang sudah disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi.

    Jenis-jenis Alat PembayaranAlat Pembayaran Tunai (Cash Based)

    Merupakan alat pembayaran yang paling konvensional, yaitu menggunakan uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia sendiri, yang berhak untuk mencetak uang kartal adalah Bank Indonesia melalui UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pembayaran menggunakan uang kartal memang paling umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena mudah digunakan untuk transaksi dengan nominal yang kecil.

    alat pembayaran tunai

    Sumber: Bank Indonesia (BI)

    Namun, uang kartal memiliki beberapa kelemahan seperti biaya pengadaan atau pencetakan uang yang mahal. Selain itu, ada inefisiensi waktu dalam penggunaan uang kartal seperti ketika melakukan pembayaran di pintu masuk loket (seperti KRL/Transjakarta), dimana pembayaran akan memakan waktu yang lama, terlebih ketika uang yang dibayarkan tidak pas dengan harganya sehingga harus menyiapkan kembalian. Uang kartal juga memiliki resiko lain seperti pencurian dan pemalsuan uang. Tingginya resiko penggunaan uang kartal ini membuat Bank Indonesia mendorong pergantian alat pembayaran tunai menjadi non tunai sehingga menciptakan cashless society.

    Alat Pembayaran Non Tunai

    Alat pembayaran non tunai adalah seluruh alat pembayaran selain tunai (uang kartal). Alat pembayaran non tunai atau uang giral biasa digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi yang berjumlah besar sehingga lebih efisien dibandingkan pembayaran dengan uang kartal. Di Indonesia, yang berhak untuk menerbitkan uang giral adalah seluruh bank umum kecuali Bank Indonesia. Jenis-jenis alat pembayaran non tunai adalah:

    1. Cek

    Cek merupakan bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai yang jumlah dan nama penerima yang tertulis dalam cek.

    alat pembayaran non tunai berupa cek

    Sumber: BI

    2. Giro

    Giro merupakan bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening nasabah lain sesuai jumlah dan nama yang tertulis.

    giro

    Sumber: BI

    3. Nota Debit

    Nota debit merupakan bukti transaksi untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.

    pembayaran dengan nota debit

    Sumber: BI

    4. Kartu Kredit

    Kartu kredit merupakan alat pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.

    ilustrasi kartu kredit

    Sumber: BI

    5. Uang Elektronik

    Uang elektronik merupakan pengganti uang tunai, nasabah menyetorkan uang tunai mereka kedalam uang elektronik.

    alat pembayaran non tunai dengan uang elektronik

    Sumber: BCA, Go-Jek, Mandiri, Doku, Ovo

    Selain efisiensi dalam pembayaran transaksi yang berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak. Selain itu, orang-orang yang terlibat dalam transaksi tidak perlu menghitung uang tersebut karena nominalnya telah tertera dengan jelas sehingga proses pengecekan tidak memakan waktu yang lama. Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak terbatas. Namun, tidak semua pihak bersedia menerima pembayaran menggunakan uang giral, hanya pihak-pihak tertentu yang menggunakannya.

    Alat Pembayaran Internasional

    Kita tahu bahwa setiap negara memiliki mata uang yang berbeda-beda yang digunakan dalam setiap transaksinya. Seperti Indonesia menggunakan Rupiah, Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara pembayaran untuk transaksi internasional seperti kegiatan ekspor dan impor, mengingat bahwa setiap negara memiliki mata uang sendiri dan memiliki kurs yang berbeda-beda.

    Pembayaran internasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan alat pembayaran tunai maupun non tunai. Contoh pembayaran tunai internasional adalah ketika turis mancanegara melakukan transaksi tunai di negara lain. Sedangkan alat pembayaran non tunai dapat berupa:

    Pembeli dapat membayarkan jumlah pembayarannya menggunakan cek melalui bank penjual di negara si penjual.

    Pembeli dapat menggunakan jasa bank yang memiliki layanan wesel pos untuk mengirim uang dari dalam negeri ke luar negeri sesuai dengan nama dan nominal yang tertulis pada wesel pos tersebut. Salah satu perusahaan penyedia wesel pos internasional terbesar adalah Western Union.

    wesel pos

    Sumber: Google

    Pembeli dapat menggunakan kartu kredit sesuai dengan jaringan kartu tersebut (Union Pay, MasterCard, Visa, dll). Penggunaan kartu kredit cocok dilakukan untuk melakukan belanja online dengan pengiriman dari luar negeri seperti Amazon, eBay, ASOS, dll ataupun pembayaran wisata mancanegara seperti pembayaran hotel. Pihak jaringan kartu akan menkonversikan mata uang domestik dengan mata uang yang digunakan di negara penjual sesuai dengan peraturan kurs masing-masing jaringan.

    Selain kartu kredit, pembeli dapat menggunakan alat pembayaran online untuk melakukan pembayaran internasional. Online payment ini mirip dengan uang elektronik dimana nasabah dapat mengisi uang tunai kedalam akun nasabah atau menyambungkan akun online payment mereka dengan kartu kredit. Salah satu perusahaan online payment terbesar adalah PayPal.

    Cryptocurrency yang baru-baru ini mendunia adalah salah satu alat pembayaran digital dimana transaksinya dilakukan secara online. Alat ini disusun berdasarkan kode-kode digital yang rumit, membuatnya berbeda dengan pada umumnya. Beberapa negara telah menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency sebagai salah satu instrumen pembayaran. Namun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan bahwa BI tidak mengakui Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tentang Mata Uang.. Selain itu, cryptocurrency memiliki resiko yang tinggi seperti sulitnya pelacakan transksi (sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi ilegal seperti pembelian barang ilegal), nilai yang fluktuatif, serta tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas peredaran mata uang ini. Salah satu jenis cryptocurrency yang terkenal di dunia adalah BitCoin dan Ethereum.

    Sumber: bi.go.id

    Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.Alumni Ilmu Ekonomi FE UI

    Materi StudioBelajar.com lainnya:

  • Pasar Modal
  • Pendapatan Nasional
  • Pengertian, Jenis, & Dampak Inflasi
  • 6.7 Alat Pembayaran Non tunai - Ekonomi


    Source : https://www.studiobelajar.com/alat-pembayaran/